Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Kapolda Lampung Larang Balap Liar, Tawuran Hingga Main Petasan Selama Ramadan

236
×

Kapolda Lampung Larang Balap Liar, Tawuran Hingga Main Petasan Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menerbitkan maklumat larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025.

Larangan tersebut tertuju pada sejumlah kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar, tawuran hingga main petasan.

Example 300x600

Maklumat Kapolda Lampung itu bernomor Mak/1/III/2025 pada 10 Maret 2025.

Dalam maklumat tersebut, Irjen Helmy mengeluarkan beberapa kegiatan yang dilarang pada saat Ramadhan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Tujuan dari maklumat ini adalah untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum yang bisa disalahgunakan selama bulan suci Ramadhan.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (11/3/2025).

Ada beberapa larangan yang termaktub dalam Maklumat Kapolda Lampung tersebut.

Salah satunya adalah larangan berkonvoi berkendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Irjen Helmy juga melarang petasan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bunga api.

Kegiatan berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

“Seperti balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya.

Polda Lampung akan melakukan tindakan kepolisian yang tegas apabila maklumat ini dilanggar.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600