Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Indeks

Karyawan di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Belasan Juta Rupiah

209
×

Karyawan di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Belasan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
FA (26) warga Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan oleh Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana penggelapan yang rugikan perusahaan hingga belasan juta, Selasa (18/2/2025).
Example 468x60

LBTV Media –  Polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (26) warga Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pria itu ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan yang rugikan perusahaan hingga belasan juta.

Example 300x600

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, FA merupakan karyawan PT CMS Maju Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang kredit peralatan rumah tangga.

“Ya, pelaku bekerja sebagai kolektor atau penagih angsuran dari konsumen,” kata Candra, Rabu (19/2/2025).

Namun, dalam kurun waktu pada tahun 2024, FA diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp 17,8 juta.

Candra menjelaskan bahwa pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari konsumen ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Aksi ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan adanya selisih keuangan yang mencurigakan.

“Perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif agar FA mengembalikan uang yang digelapkan, namun pelaku justru melarikan diri,” terang Candra.

“Akhirnya, perusahaan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Lanjut Candra, pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 20.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Saat ditangkap, FA tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Dihadapan polisi, FA mengaku uang yang digelapkan itu telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600