Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPringsewu

Kecanduan Judi Online, Pria di Pringsewu Maling Solar Milik Tetangga

425
×

Kecanduan Judi Online, Pria di Pringsewu Maling Solar Milik Tetangga

Sebarkan artikel ini
HP (34), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu saat diamankan polisi
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria berinisial HP (34), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik tetangganya.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengungkapkan, kasus pencurian ini terungkap pada Selasa (20/5/2025) pagi, setelah salah satu korban, Dani (27), kehilangan dua jeriken berisi sekitar 70 liter solar.

Example 300x600

BBM tersebut disimpan di bedengan tempat produksi genteng milik korban dan biasa digunakan untuk mengoperasikan mesin pencetak genteng.

“Korban sempat melakukan pencarian dan mengetahui bahwa bukan hanya dia yang kehilangan. Tiga warga lainnya juga mengalami hal serupa. Total ada tujuh jeriken solar yang hilang dari beberapa bedengan yang letaknya berdekatan,” jelas AKP Juniko.

Karena curiga terhadap salah satu warga, para korban melapor kepada aparatur pekon dan meminta bantuan pihak kepolisian serta TNI.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah HP, petugas menemukan seluruh jeriken BBM yang disembunyikan di belakang rumah pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya sempat berkelit, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan barang bukti,” ujar Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Dalam pemeriksaan, HP mengaku melakukan pencurian seorang diri pada Selasa (20/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi slot online.

“Rencananya, BBM itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk modal deposit judi online,” tambah Juniko.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan proses hukum tengah berlangsung.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600