Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNasionalPeristiwa

Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Companies ke Luar Negeri

387
×

Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Companies ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
ejaksaan Agung melarang dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri. (istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks pejabat, Zarof Ricar.

Example 300x600

Langkah pencekalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejagung Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Keduanya diketahui telah diperiksa dua kali oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada April lalu.

“Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa. Sudah dua kali panggilan. Kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak,” ujar Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025) lalu.

Nama SGC mulai disebut sejak Zarof Ricar mengaku menerima dana sekitar Rp 70 miliar dari PT SGC untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali yang melibatkan PT Marubeni, pada periode 2016–2018. Nilai perkara sendiri disebut menyangkut utang perusahaan senilai Rp 7 triliun.

Bahkan, saat penggeledahan di rumah Zarof, penyidik Kejagung menemukan uang tunai sekitar Rp 900 miliar, salah satunya bertuliskan jelas nama PT SGC senilai Rp 200 miliar.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Ny Lee dan Gunawan Yusuf mendapat dukungan luas dari elemen sipil di Lampung.

Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

“Kami mendukung Kejagung mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini. Jangan berhenti pada pencegahan. Bila cukup bukti, tetapkan sebagai tersangka,” tegas Indra, pada Jumat (18/7/2025).

Senada, Ketua LSM Keramat Lampung, Sudirman, menyebut kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang kerap berlindung di balik perkara korporasi.

“Ini bentuk nyata keberanian Kejagung dalam melawan elite yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan bisnis,” ujarnya.

Ketua LSM Pematank, Suadi Romli, juga memastikan pihaknya akan ikut mengawal perkembangan kasus ini. Ia menekankan bahwa publik berhak tahu siapa saja yang menikmati dana haram dalam perkara tersebut.

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir setengah jalan. Uang Rp 70 miliar bukan angka kecil. Harus jelas siapa saja penerimanya,” tegas Suadi.

Dalam rapat di Senayan, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta agar Kejagung mengusut tuntas seluruh perkara yang berkaitan dengan Zarof Ricar, tidak hanya kasus Lisa Rachmat atau vonis bebas Ronald Tannur.

“Jangan hanya berhenti pada satu perkara. Kasus ini punya banyak catatan. Telusuri dari awal,” ujarnya.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, juga meminta penjelasan mendalam soal keterlibatan PT Gulaku dalam perkara perdata yang ditangani MA. Menurutnya, penting untuk menelusuri apakah ada unsur pelanggaran terhadap kekayaan negara dan sumber daya alam.

Menurut informasi dari internal Kejagung, langkah pencegahan ke luar negeri biasanya menjadi indikasi awal bahwa seseorang bakal dijerat sebagai tersangka, tergantung hasil pendalaman bukti.

Jika benar dana ratusan miliar dari SGC digunakan untuk menyuap pejabat MA, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal hukum terbesar yang melibatkan korporasi di Indonesia.

Publik kini menantikan keberanian Kejagung dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu. (dbs/LB)

 

Example 300250
Example 120x600