LBTV Media – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Nadiem diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS/Chromebook pada periode 2020–2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menambahkan, penetapan tersangka terhadap Nadiem didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli, dokumen, serta barang bukti yang diperoleh, hari ini ditetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” tegasnya.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), pukul 16.30 WIB. Nadiem langsung digiring ke mobil tahanan. Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba terhitung mulai hari ini.
Kejagung juga mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini. Menurut Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp 2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Sebelumnya, Nadiem juga menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Bundar Jampidsus. Ia tampak tiba sekitar pukul 08.50 WIB, mengenakan kemeja hijau army dan celana hitam, serta didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem singkat kepada wartawan sebelum masuk ruang penyidikan.
Sebelumnya, Nadiem sudah diperiksa dua kali: pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, dan 15 Juli 2025 selama 9 jam. Sejak 19 Juni 2025, ia juga telah dikenai pencekalan ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu: Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem, Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan di Kemendikbudristek.
Mereka diduga merekayasa petunjuk pelaksanaan (juklak) sehingga pengadaan hanya diarahkan pada laptop berbasis Chrome OS/Chromebook. Padahal, kajian awal menyebut perangkat tersebut tidak sepenuhnya efektif untuk sistem pendidikan di Indonesia.
Proyek pengadaan laptop dengan total anggaran Rp9,3 triliun itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang ditujukan bagi siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas aliran dana serta mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru lainnya. (*)