LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Penyidik Pidsus menerima titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta.
Pengembalian itu dari tersangka JL, mantan kadis PUPR Pesisir Barat atas perkara korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Pesisir Barat.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mendampingi Kepala Kejari M. Zainur Rochman mengatakan, pihaknya menerima uang titipan itu pada Rabu, (15/1/2025).
Uang titipan untuk pengembalian kerugian negara itu sebesar Rp500 juta dari total kerugian Rp1,8 miliar.
“Hal itu bagian dari upaya Kejari Lambar memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan pelaksanaan pembangunan. Kejaksaan juga komitmen melakukan penegakan hukum melalui pemulihan keuangan negara,” katanya.
“Ini juga menjadi bagian dari prinsip yang selalu dipegang teguh dalam dalam penyidikan, yakni Follow The Money, Follow The Suspect,” tambahnya.
Dalam menyelesaikan perkara korupsi, pihaknya tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara.
Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut. Pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap pengembalian keuangan negara ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Ini jadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mencegah praktik korupsi,” ujarnya. (*)