Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Kejari Lampung Tengah Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Sepupu Kakam Gunung Agung

400
×

Kejari Lampung Tengah Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Sepupu Kakam Gunung Agung

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Lampung Tengah
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan satu warga dan menyeret nama Agus Sadewo bin Rusli Muhtar (41) sebagai tersangka.

Agus diketahui merupakan sepupu dari Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Example 300x600

Penunjukan empat jaksa tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra.

“Penanganan perkara ini kami kawal secara profesional dengan tim jaksa yang berpengalaman. Ini bentuk komitmen kami terhadap integritas penegakan hukum,” kata Tommy, Rabu (11/6/2025).

Tommy menyebutkan, empat jaksa yang ditunjuk dalam penanganan perkara ini adalah Alfa Dera (Kasi Intelijen), Wisnu Hamboro (Kasi Pidum), Yuri Syah Putra (Jaksa Fungsional), dan Ekareza Khadomi (Jaksa Fungsional)

Kejari menilai keempat jaksa ini memiliki rekam jejak kuat dalam penanganan perkara besar. Jaksa Alfa Dera, misalnya, meskipun baru dua bulan bertugas di Lampung Tengah, sudah dikenal luas berkat ketegasannya saat bertugas di Depok, termasuk pernah menuntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana.

Tersangka Agus Sadewo, warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa. Jika dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, maka perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika tidak, jaksa akan memberikan petunjuk lanjutan kepada penyidik, termasuk kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan unsur pidana lainnya.

Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan ini memicu kerusuhan hebat di Kampung Gunung Agung pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Massa yang marah membakar: 2 rumah warga, 1 ruko, 4 sepeda motor, 3 mobil dibakar 5 mobil dirusak, 2 mobil lainnya dicemplungkan ke kolam

Seluruh aset yang dirusak maupun dibakar diketahui milik Kepala Kampung Gunung Agung, sepupu dari tersangka Agus Sadewo.

Sebagai bagian dari transparansi, Kejari Lampung Tengah mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan kasus ini melalui situs resmi CMS Publik Kejaksaan RI di https://cms-publik.kejaksaan.go.id.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan asas keadilan. Masyarakat kami imbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Tommy.

 

Example 300250
Example 120x600