LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur.
Terbaru, seorang tersangka berinisial J, warga Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, resmi ditahan.
Tersangka J yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek diduga lalai menjalankan tugasnya. Ia dianggap tidak melakukan pengawasan dan tidak menegur kontraktor meski pekerjaan jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Pofrizal, menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
“Alat bukti sudah memenuhi syarat, sehingga kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Sukadana,” ujar Kajari Pofrizal, didampingi Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon dan Kasi Intelijen Muhammad Rony.
Kajari juga menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan, kami akan dalami semua pihak yang terlibat. Jika ada indikasi peran dari pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tambahnya.
Ia mengingatkan agar kontraktor maupun konsultan pengawas menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Dana pembangunan berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik. Pasalnya, pembangunan Jembatan Kali Pasir seharusnya menjadi infrastruktur vital untuk mendukung mobilitas dan perekonomian masyarakat Way Bungur.
Namun akibat kelalaian dan dugaan praktik korupsi, proyek tersebut justru menimbulkan kerugian besar bagi negara. (*)