Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung TengahPeristiwa

Kejari Lamteng Tangkap Terpidana Korupsi Dana Pilpres 2009 Setelah Buron 7 Tahun

431
×

Kejari Lamteng Tangkap Terpidana Korupsi Dana Pilpres 2009 Setelah Buron 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
DPO korupsi pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 berhasil ditahan oleh tim Kejari Lampung Tengah. Foto : (Istimewa).
Example 468x60

LBTV Media – Tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana kasus korupsi dana pengawasan pilpres 2009 yang buron selama tujuh tahun.

Buronan itu berinisial AW merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil di sekretariat daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Example 300x600

Terpidana sebelumnya dikaryakan sebagai bendahara pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009 lalu.

“Betul, terpidana hari ini berhasil kita tangkap di wilayah Kebagusan, Jakarta selatan. Terpidana saat ini telah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan segera kami bawa ke Lampung Tengah guna menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, Senin, (19/5/2025).

Terpidana ditangkap ditempat persembunyiannya oleh tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan tim Intelijen Kejaksaan Agung.

“Atas kasusnya terpidana sudah dijatuhi vonis selama lima tahun penjara,” kata Alfa Dera.

Tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana berinisial AW ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Negara dalam kegiatan pengawasan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2009.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak disetorkan kembali ke kas negara.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang signifikan. Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada tahun 2017 menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terpidana.

Vonis tersebut diberikan secara in absentia karena terpidana tidak hadir selama proses hukum. Terpidana absen sejak penyidikan hingga persidangan.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administratif. Ia dijadwalkan segera dipindahkan ke Lampung Tengah guna menjalani eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana publik.

Penangkapan ini membuktikan efektivitas kerja sama antarunit kejaksaan dalam melacak buronan. Tim kejaksaan berhasil mengeksekusi terpidana yang telah lama menghilang. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pelaku korupsi tidak akan lepas dari jeratan hukum. (*)

Example 300250
Example 120x600