LBTV Media – Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera, Jumat (10/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan pihaknya masih akan melakukan pekerjaan pemeriksaan terlebih dahulu.
Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lengkap atas kasus tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan memberikan keterangan resmi di rilis terjadwal pada Sabtu (11/1/2025).
“Nanti ya besok kami rilis jam 09:00 WIB di Kejati Sumsel, biarkan kami kerja dulu ya, mohon waktunya untuk informasi lengkapnya,” katanya.
Sementara itu, suasana Kantor Kejari Palembang dijaga ketat oleh petugas penjagaan gerbang dan mengecek satu persatu kendaraan yang hendak masuk, karena sedang adanya pemeriksaan terhadap Kadisnaker Sumsel tersebut.
Adapun informasi yang tersiar yang terkena operasi tangkap tangan tersebut ialah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan.
Beredar pula informasi selain kadisnaker, terdapat pula Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel.
Beredar pula informasi yang menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan K3 perusahaan.
Pemprov Sumsel Serahkan Proses Hukum ke Kejari
Sementara Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) para pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (10/1/2024). Salah satunya Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki.
“Hari ini ada informasi dari Kejari Palembang telah melakukan OTT terhadap Kadis (Kepala Disnakertrans Sumsel) dan staf yang diduga terjadi penyuapan berkaitan dengan pekerjaannya,” ungkap Elen Setiadi di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (10/1/2025).
Pihaknya menyerahkan dan proses kasus tersebut kepada Kejari. Pemprov Sumsel menyebut akan mengikuti perkembangan tersebut.
“Dalam hal ini kita serahkan ke kejaksaan prosesnya seperti apa dan kita akan ikuti terus perkembangannya. Dalam hal ini diperlukan dukungan dari pemprov, kita akan memberikan sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Dari informasi yang didapat, kata Elen, kasus yang dialami Deliar dan bawahannya terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan hal-hal yang terkait dengan bidang Disnakertrans Sumsel.
“Kasusnya terkait dengan bidang pekerjaan beliau, mungkin terkait dengan juga soal kewenangan K3 dan sebagainya. Tapi ini masih dugaan ya. Kita masih menunggu dari kejaksaan,” jelasnya.
Terkait bantuan hukum dari Pemprov Sumsel, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kasusnya seperti apa.
“Kalau memang kasus pidana dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau atas inisiatif pribadi, itu tanggung jawab pribadi. Namun, kalau berkaitan dengan menjalankan tugas pekerjaan (Pemprov Sumsel) akan memberikan dukungan bantuan hukum,” ujarnya. (Ant/*)