LBTV Media – Kejari Pringsewu menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari R, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Uang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lutfi Fresley, SH., MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, serta penyidik yang menangani kasus ini di Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu, (22/1/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen, Kadek Dwi Ariatmaja, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa uang pengganti tersebut telah disita dan disalurkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan, jumlah uang pengganti yang akan dibebankan kepada tersangka R masih menunggu proses persidangan dan putusan pengadilan.
“Jika nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, maka penagihan tambahan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Namun, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kadek, Rabu (22/1/2025).
Ia mengapresiasi itikad baik dari tersangka R, yang telah menyerahkan sebagian uang titipan. Hal ini menjadi salah satu upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan pada Senin (2/12/2024) lalu, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyampaikan identitas kedua tersangka yakni inisial TP selaku Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu 2020-2025 dan R sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu 2021-2025.
“Tersangka TP merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Dan R merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu,” kata Raden Wisnu.
Ia menyebut, dalam perkara itu kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi berupa berupa pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark up anggaran pada sejumlah kegiatan.
“Hasil audit dari Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,” pungkasnya. (*)