LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung tahun anggaran 2023.
Hingga kini, sudah ada tiga tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,175 milar tersebut.
Dua tersangka baru ditetapkan itu yakni, mantan Direktur RSUD dr. Meriah Yosefa atau MY dan Muhammad Taupik atau MT selaku penyedia barang.
Sebelumnya pihak kejaksaan juga telah menetapkan Marijan Kabid Perencanaan sekaligus PPTK sebagai tersangka.
Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan alkes Ct. Scan di RSUD Batin Mangunang.
“Keduanya setelah ditetapkan menjadi tersangka langsung kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung,” ujar Kajari, Kamis (24/4/2025).
Adi Fakhruddin menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat CT-scan dengan merek yang berbeda dan tidak ada dalam E-katalog.
Selain itu juga tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.175.436.958,20.
Hingga saat ini, tim Penyidik Kejari Tanggamus masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut dan kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Tim Penyidik dan mohon doanya semoga berjalan lancar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2999 tentang pemberantasan tidak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Adi Fakhruddin. (*)