Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung TimurPeristiwa

Kejari Tangkap Mantan Kades di Lampung Timur Buronan Korupsi Dana Bumdes

396
×

Kejari Tangkap Mantan Kades di Lampung Timur Buronan Korupsi Dana Bumdes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Lampung Timur, Mugo Harsono setelah buron satu tahun.

Tersangka Mugo ditangkap di Desa Karang Anom Kecamatan Waway Karya pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Example 300x600

Tersangka ditangkap atas dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp321 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, tersangka menilap uang BUMDes sebesar Rp 321 juta pada tahun 2018 lalu.

“Benar, DPO kasus korupsi BUMDes sudah kita tangkap,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (25/4/2025).

Agustinus menjelaskan, Mugo menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 lalu.

Pihak Kejari Lampung Timur sempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, keberadaannya tidak diketahui.

“Tersangka tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali,” kata dia.

Hingga akhirnya, keberadaan sang kades diketahui berada di desa tetangganya yang masih satu kecamatan.

 Agustinus menjelaskan, tersangka Mugo diduga melakukan korupsi modal BUMDes pada tahun 2018 dan tunggakan dana desa tahun 2019.

Tersangka sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, hingga terdapat kerugian negara yang mencapai Rp 321 juta.

Saat ini tersangka Mugo dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kejari Lampung Timur, dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Sukadana selama 20 hari ke depan. (*)

Example 300250
Example 120x600