Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwaTuba-Tubaba-Mesuji

Kejari Tubaba Tahan Autina, Tersangka Baru Skandal Korupsi Rp1,1 Miliar Dinas PPKB

180
×

Kejari Tubaba Tahan Autina, Tersangka Baru Skandal Korupsi Rp1,1 Miliar Dinas PPKB

Sebarkan artikel ini
Tersangka Autina
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tahun Anggaran 2021–2022, dengan total kerugian mencapai Rp1.196.892.669.

Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidsus, Gita Santika Ramadhani, S.H, M.H, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Example 300x600

Tersangka baru yang dimaksud adalah Autina, S.H. (AU), pejabat kabid di Dinas PPKB pada periode 2021–2022. Setelah ditetapkan, Autina langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025.

“Tersangka Autina resmi kami tetapkan dan lakukan penahanan terhitung mulai 10 September 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kajari Mochamad Iqbal.

Berdasarkan hasil penyidikan, Autina diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,19 miliar.

Atas perbuatannya, Autina dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Kejari Tubaba telah menetapkan Nurmansyah sebagai terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta sejumlah pihak lain yang sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Mochamad Iqbal.

Dengan penahanan Autina, Kejari Tubaba menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di tubuh Dinas PPKB hingga semua pelaku diproses sesuai hukum. (*)

Example 300250
Example 120x600