LBTV Media — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan pendampingan kepada 7.563 petani di Kabupaten Lampung Timur melalui program Petani Mitra Adhyaksa.
Program ini bertujuan untuk melindungi petani dari berbagai persoalan klasik di lapangan, seperti kesulitan akses pupuk, permodalan, hingga jeratan tengkulak dan rentenir.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menjelaskan, bahwa pendampingan ini menyasar petani padi di Desa Telogotejo, yang tergabung dalam 15 gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Distribusi pupuk, benih, hingga alat mesin pertanian akan kami awasi bersama pemerintah daerah. Jangan sampai ada penyelewengan atau intervensi pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Danang, dalam keterangan pers pada Kamis (7/8/2025).
Total lahan pertanian yang digarap para petani binaan mencapai 4.100 hektare, dengan target produksi sekitar 28.000 ton gabah.
Adapun program Petani Mitra Adhyaksa ini mencakup delapan poin utama pendampingan, yaitu, Edukasi dan pendampingan hukum bagi petani, Sertifikasi lahan untuk legalitas dan perlindungan hukum, perlindungan dari jeratan rentenir dan tengkulak.
Lalu pendampingan permodalan melalui skema KUR bank pemerintah dan koperasi, pengawasan terhadap pungli dan proyek pertanian, termasuk pengairan dan irigasi, penyediaan dan bantuan alat mesin pertanian (alsintan), ketersediaan pupuk subsidi, pestisida, dan pengendalian hama dan penyerapan hasil panen agar petani tidak merugi saat panen raya.
Danang menekankan, kehadiran Kejati bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi.
Ia juga menyoroti persoalan kelangkaan pupuk yang sering terjadi menjelang musim tanam.
“Pengadaan pupuk punya SOP dan business process tersendiri. Kita pastikan dari hulunya, yakni PT Pupuk Indonesia, hingga distribusinya, semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyambut baik keterlibatan Kejati dalam sektor pertanian di daerahnya.
“Kami senang dan bangga. Pemda tak bisa menyelesaikan persoalan ketahanan pangan sendirian. Kolaborasi dengan kejaksaan jadi kekuatan besar untuk petani kami,” ungkap Ela.
Sebagai salah satu lumbung padi nasional, Lampung memiliki potensi besar di sektor pertanian. Pendampingan dari Kejati diharapkan mampu meminimalisir praktik-praktik yang merugikan petani dan mendorong ketahanan pangan berkelanjutan. (*)