Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Kejati Lampung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Tol JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

272
×

Kejati Lampung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Tol JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

Sebarkan artikel ini
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya, dua dari kiri dan jajaran sedang menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dalam kasus korupsi jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang. Bandarlampung, Senin (11/8/2025)
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada tahun anggaran 2017–2019.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp1,25 triliun.

Example 300x600

Tersangka baru tersebut berinisial IBN, selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya. Penetapan dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.

Saat ini, IBN tengah menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dalam perkara lain.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka lain, yakni WM alias WDD selaku Kasir Divisi V PT Waskita Karya, dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah).

“Dari hasil penggeledahan, tim menyita uang tunai sebesar Rp4.099.256.764, memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, serta menyita lima unit mobil dan tiga unit sepeda merek ternama. Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp50 miliar,” ujar Armen.

Sejak 13 Maret 2025, Kejati Lampung telah menyita uang total Rp6,35 miliar dari para tersangka. Sementara kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp66 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif pada pekerjaan ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung.

Para pelaku diduga merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari pelaksanaan pembangunan jalan tol, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

“Pelaku menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga vendor yang hanya dipinjam namanya. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” jelas Armen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600