Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Kejati Lampung Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah ke Kejari Pringsewu

207
×

Kejati Lampung Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah ke Kejari Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi dana nasabah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu. Bandarlampung, Jumat (19/9/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kejari Pringsewu karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

Example 300x600

“Tersangka berinisial CA, selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu. Yang bersangkutan bertugas menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,9 miliar,” ujar Ricky Jumat (19/9/2025).

Dalam perkara yang berlangsung sejak periode 2021–2025 itu, penyidik Kejati Lampung telah menyita 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa aset tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, hingga beberapa rekening tabungan di berbagai bank.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung.

Ricky menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tertanggal 18 September 2025, tersangka CA resmi ditahan.

“Yang bersangkutan ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 18 September sampai dengan 7 Oktober 2025,” tegasnya.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu tengah menyusun surat dakwaan.

Perkara ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Proses persidangan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ricky.

Kasus korupsi perbankan di Pringsewu ini mendapat perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai hampir Rp18 miliar. (*)

Example 300250
Example 120x600