Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Kejati Lampung Tangkap Buronan Kasus Penyewaan Tanah Ilegal

303
×

Kejati Lampung Tangkap Buronan Kasus Penyewaan Tanah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung menangkap DPO Akhmad Azani Kesuma, Kamis (31/7/2025) FOTO IS
Example 468x60

LBTV Media – Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Akhmad Azani Kesuma, terpidana kasus penyewaan tanah secara ilegal, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (31/7/2025) sekitar pukul 12.04 WIB di sebuah rumah di Perumahan Permata Asri, Blok M Nomor 4, RT 06 Dusun Karang Mas, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Bandar Lampung.

Example 300x600

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Lampung Nomor: SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.

Akhmad Azani Kesuma merupakan terpidana yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menyewakan tanah kepada pihak lain secara melawan hukum, padahal ia mengetahui bahwa tanah tersebut masih menjadi hak atau turut menjadi hak pihak lain.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 385 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan hak atas tanah.

Kasi Intelijen Kejari Bandar lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan bahwa Akhmad Azani sebelumnya telah dipanggil secara sah untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk proses administrasi. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Bandar Lampung dan dibawa ke Rutan Kelas I Way Huwi untuk menjalani masa hukuman satu tahun penjara,” kata Angga Mahatama dalam keterangan tertulis.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program nasional Tangkap Buronan (Tabur) yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI.

Program ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana yang menghindari proses hukum.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO hingga ke manapun mereka bersembunyi.

“Kami tekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO untuk segera melapor ke pihak Kejaksaan,” tegas Ricky.

Akhmad Azani diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat ditangkap oleh tim intelijen Kejati Lampung.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelanggar hukum lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti mengejar keadilan.

Jaksa Agung RI juga kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Example 300250
Example 120x600