LBTV Media — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap buronan kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, periode 2015–2016.
“Terpidana dengan inisial RLH berhasil kami tangkap setelah 10 tahun menjadi buronan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Rabu (15/10/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen senyap yang dilakukan tim gabungan dari Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
“Setelah melalui serangkaian proses pengintaian dan analisis data, tim berhasil melacak keberadaan terpidana dan melakukan penangkapan pada Selasa (14/10),” ujarnya.
Ricky menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di daerah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, terpidana RLH sedang beraktivitas di tempat kerjanya.
“Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas di lokasi kerjanya,” kata Ricky.
Kasus yang menjerat RLH, lanjutnya, merupakan bentuk penyelewengan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan.
“Dana SPP PNPM tersebut digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Usai ditangkap, RLH langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor guna menjalani proses administrasi dan hukum lebih lanjut, sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Ricky menegaskan bahwa penangkapan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga pemulihan keadilan bagi masyarakat yang haknya telah dirugikan akibat korupsi dana publik.
“Proses ini menegaskan kembali bahwa status DPO tidak akan menghapus perbuatan pidana. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan tetap dieksekusi,” ucapnya.
Kejati Lampung menegaskan, keberhasilan operasi ini mengirimkan pesan tegas kepada seluruh buronan kasus kejahatan.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun tempat yang aman bagi para buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade dan berpindah-pindah tempat, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka,” tutup Ricky Ramadhan. (*)