LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar.
Ketiga tersangka adalah Hermawan, Direktur Utama PT LEB; Budi Kurniawan, Direktur Operasional; dan Heri Wardoyo, Komisaris. Penetapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB.
Sekitar pukul 21.50 WIB, ketiganya digiring menuju mobil tahanan dan langsung dijebloskan ke Rutan Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat terkait keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan dua alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu MHE (Direktur Utama), BK (Direktur Operasional), dan HW (Komisaris) PT LEB,” kata Armen, Senin (22/9/2025) malam.
Ia menambahkan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sebelum menjalani persidangan.
“Kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar. Terhadap tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi PT LEB ini telah ditangani Kejati Lampung sejak 2024.
Hingga kini, sebanyak 58 saksi diperiksa dan sejumlah harta benda serta uang senilai total Rp122 miliar telah disita sebagai barang bukti.
Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di rumah pribadi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dengan nilai mencapai Rp38,5 miliar.
Arinal sendiri telah menjalani pemeriksaan pekan lalu selama lebih dari 12 jam. Sementara, pada Jumat (19/9/2025), mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin juga diperiksa selama 10 jam.
Penetapan tiga tersangka ini disebut sebagai langkah awal dalam membongkar praktik dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemprov Lampung tersebut.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, menyusul penetapan nama-nama lain di kemudian hari. (*)