LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pringsewu.
Kasus ini diduga melibatkan pengelolaan dana nasabah dalam rentang waktu 2021 hingga 2025 dengan kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-08/L.8/Fd.2/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
“Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, dengan tujuan membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (2/7/2025).
Hingga kini, sebanyak 25 orang telah diperiksa, terdiri dari pihak internal BRI dan nasabah yang berkaitan dengan aliran dana.
Tak hanya itu, pada Selasa (1/7/2025), penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga titik strategis, yakni : Kantor BRI Cabang Pringsewu, rumah di Jalan Pemuda, Pringsewu Utara, rumah lain di Jalan Pringadi, Pringsewu Utara.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Dokumen dan berkas transaksi, dua unit mobil: Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, empat sertifikat tanah dan bangunan (termasuk satu ruko) dengan estimasi nilai total Rp2 miliar, beberapa unit handphone, tas pribadi, dan barang elektronik, uang tunai senilai Rp559 juta lebih.
“Kami masih mendalami pola transaksi dan aliran dana. Kerugian negara sementara Rp17 miliar, tapi jumlah itu bisa berkembang,” jelas Armen.
Meskipun belum ada tersangka yang diumumkan, penyidik menyebut proses pengembangan perkara berjalan intensif. Penyitaan aset dilakukan untuk mengamankan bukti dan memulihkan potensi kerugian negara.
Kejati Lampung menyatakan akan membuka informasi lanjutan dalam konferensi pers berikutnya, termasuk jika nantinya telah ditemukan tersangka. (*)