LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, Senin (20/1/2025).
Dawam diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan (Rujab) senilai Rp 6,9 miliar lebih.
Dawam dengan didampingi penasehat hukumnya diperiksa 10 jam oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dengan 40 pertanyaan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, M. Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi.
Menurut Masagus Rudy, Dawam diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB sebagai kepala daerah.
“Ia diperiksa sebagai saksi bertindak kapasitasnya sebagai kepala daerah di Lampung Timur,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Masagus Rudy, M. Dawam Rahardjo dicecar 40 pertanyaan oleh tim penyidik.
“Dalam perkara ini, kami sudah memeriksa total sudah 30 saksi yang terdiri dari Bupati Lampung Timur, unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan para penyedia jasa,” ujar Masagus Rudy.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Lampung telah menggeledah rumah Dawam.
Kejati menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek, 1 unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT, beberapa sertifikat tanah, barang berharga seperti emas dan jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai, beberapa unit telepon genggam, dan identitas pribadi seperti KTP dan ATM. (*)