Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung Terkait Korupsi PI 10 Persen, Aset Puluhan Miliar Disita

160
×

Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung Terkait Korupsi PI 10 Persen, Aset Puluhan Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Kamis (4/9/2025)
Example 468x60

LBTV Media  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar.

Dana tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan PI sesuai Peraturan Menteri ESDM.

Example 300x600

“Iya benar, saat ini sedang diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam.

Menurut Armen, pemeriksaan Arinal dilakukan sejak pukul 11.00 WIB siang hingga malam hari dan masih terus berlangsung.

“Baru satu kali ini kami periksa dan yang bersangkutan kooperatif,” jelasnya.

Armen menambahkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT LEB, termasuk pemanggilan terhadap Arinal Djunaidi.

Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah pribadi Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berharga dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar lebih.

Rinciannya antara lain: 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, Uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, Deposito senilai Rp4,4 miliar, 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28 miliar

“Sehingga totalnya Rp38.588.545.675,” ungkap Armen.

Armen menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Arinal serta penyitaan aset merupakan tindak lanjut proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya.

“Pemeriksaan ini bagian dari pengembangan perkara, dan hingga kini proses masih terus berjalan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Arinal Djunaidi masih dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sendiri berlangsung di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung. (*)

Example 300250
Example 120x600