Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumdis

389
×

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumdis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya resmi menerima mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas (rumdis) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.

Example 300x600

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Kamis malam, (17/4/2025).

Selain Dawam Rahardjo (DWM), penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM selaku direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan informasi tersebut.

Dalam keterangan resminya, Armen menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi,” kata Armen.

“Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi,” kata Armen Kamis (17/4/2025).

Selain Dawam Rahardjo (DWM), penyidik juga telah memeriksa dan menetapkan status terhadap tiga pihak lainnya, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SPM selaku direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, serta seorang ASN berinisial MDR yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status DWM dan ketiga pihak lainnya menjadi tersangka,” tegas Armen

Dijelaskan Armen, bahwa modus yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pada kegiatan tersebut.

Armen menambahkan, pekerjaan dalam proyek itu juga tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Seharusnya, proyek tersebut menonjolkan nilai seni yang hanya bisa dikerjakan oleh seniman, bukan sekadar pekerjaan fisik biasa,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, kata Armen, penyidik telah memeriksa sedikitnya 36 orang saksi untuk mendalami indikasi korupsi pada proyek tersebut.

“Pemeriksaan terhadap puluhan saksi ini dilakukan untuk mengungkap alur pelaksanaan proyek serta siapa saja pihak yang terlibat,” jelas Armen.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menilai telah ada cukup bukti untuk menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka,” tegas Armen.

Saat ini, Kejati Lampung tengah melanjutkan proses hukum dengan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, pada Kamis (9/1/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang mewah disita sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan, barang-barang yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Bupati, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, dan dokumen lainnya.

“Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik,” kata Armen Jumat (10/1/2025). (*)

Example 300250
Example 120x600