LBTV Media – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama 109 pemerintah daerah (Pemda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit pada Rabu (15/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII yang bertujuan memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kerja sama tersebut melanjutkan program yang telah dijalankan sejak 2019. Melalui kolaborasi ini, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani menegaskan, bahwa PKS Tripartit merupakan bentuk komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal serta pertukaran data perpajakan.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil konkret.
Hingga triwulan II-2025, realisasi penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp 26,84 miliar, sementara penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat Rp 175,98 miliar.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga,” kata Bimo.
Sejak dimulai pada 2019, program PKS Tripartit kini telah melibatkan lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Melalui perluasan tahap VII ini, Kemenkeu menargetkan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak potensial, optimalisasi pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendorong kemandirian pembiayaan pembangunan. (*)