Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kementerian BUMN Bakal Dihapus Diganti Badan Pengaturan BUMN

180
×

Kementerian BUMN Bakal Dihapus Diganti Badan Pengaturan BUMN

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang membawa perubahan besar dalam tata kelola perusahaan negara.

Salah satu poin utama adalah pembubaran Kementerian BUMN, yang digantikan dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator.

Example 300x600

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, perubahan ini menyesuaikan dengan kebutuhan tata kelola modern serta mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan itu melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

“Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Fungsinya sebagai regulator, sementara operasional usaha akan dijalankan oleh Danantara,” ujar Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dalam struktur baru, BPBUMN akan memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1% mewakili pemerintah, sedangkan saham seri B sebesar 99% dikuasai Danantara sebagai operator.

Supratman menjelaskan, mekanisme transisi akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres) oleh MenPANRB bersama Mensesneg. Presiden juga berwenang penuh menunjuk kepala BPBUMN, baik dari pejabat yang ada maupun tokoh eksternal.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun sebagai masa transisi bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang saat ini masih menjabat di perusahaan BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.

Ia menegaskan, meski terjadi perubahan kelembagaan, seluruh BUMN, termasuk perusahaan umum seperti Perum Bulog, tetap berada di bawah BPBUMN. Dividen saham seri A juga akan dikelola BPBUMN dengan persetujuan Presiden.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance dan meningkatkan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat,” ucap Supratman.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan semua fraksi telah menyetujui hasil pembahasan Panja RUU BUMN.

Dengan demikian, revisi yang memuat 84 pasal perubahan ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. (*)

Example 300250
Example 120x600