Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Kenal dari TikTok, Pemuda di Lampung Utara Cabuli Pelajar di Kebun Nanas

415
×

Kenal dari TikTok, Pemuda di Lampung Utara Cabuli Pelajar di Kebun Nanas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pemuda berinisial G (19), warga Kampung Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, menyampaikan bahwa kasus ini diungkap setelah korban melapor ke polisi bersama orang tuanya. Pelaku diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai.

Example 300x600

Menurut Daniel, pelaku dan korban awalnya saling mengenal lewat media sosial TikTok. Komunikasi mereka kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu.

“Pelaku mengajak korban bertemu di dekat rumahnya, kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke arah kebun nanas, lokasi kejadian berlangsung,” kata Iptu Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah kebun nanas yang terletak di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Lokasi tersebut diketahui sepi dan jauh dari permukiman warga.

Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya setelah merayu korban dan menariknya ke semak-semak. Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku menahannya secara paksa.

Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada orang tuanya, lalu melapor ke Polsek Terusan Nunyai.

Polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin sore (9/6), sekitar pukul 15.00 WIB, di Lapangan Kampung Bandar Agung, Terusan Nunyai.

“Pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sudah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Daniel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Jo Pasal 76D atau 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

“Pengawasan dari lingkungan terdekat adalah bentuk pencegahan terbaik. Kami di Polsek Terusan Nunyai juga terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyasar anak-anak,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600