LBTV Media – Seorang anak di bawah umur di Lampung Tengah menjadi korban rundapaksa oleh pria yang dikenal melalui aplikasi pertemanan online OMI.
Korban berinisial K (16). Peristiwa tindak pidana asusila itu terjadi pada Oktober 2024 lalu di rumah pelaku di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Sementara, pelaku berinisial BGS (19) di tangkap tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, menuturkan, peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Terbanggi Besar, pada Oktober 2024 lalu.
“Pelaku BGS mengenal korban K lewat aplikasi pertemanan online OMI,” ujar Kompol Yusvin Argunan, Sabtu (4/1/2025).
Dikatakan Kompol Yusvin, baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelepon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya, pada Rabu (16/10/2024).
Korban pun mau lalu keduanya bertemu di lokasi yang dijanjikan pada pukul 21.00 WIB.
“Setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” katanya.
Kapolsek melanjutkan, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan nekat melakukan rudapaksa.
Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap BGS dan membawanya ke kantor Polisi.
“Atas perbuatan BGS, dia dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya. (*)