LBTV Media – Polisi menemukan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di area rumah Kepala Kampung Gunung Agung berinisial SKD di Lampung Tengah.
Temuan ini terungkap saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca rumah kepala kampung tersebut dibakar massa.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono mengatakan, lokasi penimbunan berada di belakang rumah kepala kampung.
“Saat olah TKP kita temukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Tohid, Senin (19/5/2025) malam.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 11 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 2 drum, 2 unit truk, 44 jeriken ukuran 35 liter, 1 mesin sedot, 1 alat ukur, dan 1 drum penampung.
Selain itu, ditemukan pula 9 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 3 jeriken ukuran 10 liter berisi solar, 1 unit truk tangki modifikasi, 4 sepeda motor yang dibakar, serta 1 sepeda motor yang masih utuh.
Tohid menambahkan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait temuan tersebut.
“Saksi yang diperiksa berjumlah 6 orang, termasuk Lurah Gunung Agung,” kata dia.
Saat ini, kata Tohid, pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.
Iptu Tohid melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, total aset milik Sukardi yang disita sebagai barang bukti tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya:
– 11 kempu kosong 1.000 liter,
– 2 buah drum,
– 2 unit mobil fuso,
– 44 jerigen kapasitas 35 liter,
– 1 mesin sedot dengan selang terpasang,
– 9 buah ember,
– 1 buah corong bensin,
– 1 buah sekop bangunan,
– 1 unit motor utuh,
– 4 unit motor terbakar (sisa rangka),
– 1 unit mobil modifikasi tangki (panther),
– 1 buah alat ukur bensin,
– 1 buah drum yang terpotong yang di jadikan bak,
– 3 buah mobil pick up,
– 9 jerigen 35 liter berisikan solar,
– 3 jerigen 10 liter berisikan solar.
“Terduga pelaku diancam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah timur, pada Sabtu (17/5/2025).
Rumah seorang kepala kampung dibakar massa dan 15 kendaraan hangus dilalap api. (*)