Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPringsewu

Ketagihan Judi Online, Pria di Pringsewu Curi HP di 6 Lokasi

394
×

Ketagihan Judi Online, Pria di Pringsewu Curi HP di 6 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian enam HP Pedagang / Foto Dokumentasi Polsek Sukoharjo
Example 468x60

LBTV Media – Gara-gara kecanduan judi online (judol), seorang pria di Pringsewu nekat mencuri handphone.

Pria itu berinisial NHB (31) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo Pringsewu. Ia ditangkap lantaran mencuri handphone di enam lokasi berbeda di wilayah Pringsewu.

Example 300x600

NHB ditangkap pada Kamis siang (29/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Pekon Sukoharjo III, saat sedang mencari sasaran baru.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan ponsel mereka.

Salah satu korban yang melaporkan kehilangan adalah Ariyani (46), pedagang makanan setempat, yang kehilangan ponsel Vivo Y12 saat melayani pembeli pada Kamis, 24 April 2024.

“Dari hasil penyelidikan di beberapa lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. NHB beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan,” ujar AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, saat jumpa pers di Mapolsek Sukoharjo, Jumat (30/5/2025).

Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y12 milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan pengakuannya, NHB telah melakukan pencurian ponsel di enam lokasi berbeda, empat di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan dua lainnya di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit kebutuhan uang untuk bermain judi daring jenis slot.

“Saya nekat karena butuh uang cepat, dan saya melakukan ini agar bisa menghidupi kebutuhanku,” ujar NHB saat diperiksa.

Akibat perbuatannya, NHB dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih ditahan di sel Polsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukoharjo menegaskan, aparat akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di tempat umum guna meminimalisir kejadian serupa.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga saat berada di tempat umum. (*)

Example 300250
Example 120x600