LBTV Media – Polisi menangkap tangan ketua dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (21/9/2025), petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, kemarin kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan,” ujar Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (22/9/2025).
Indra menjelaskan, kasus pemerasan ini berawal pada Juni 2025 lalu. Ketua LSM berinisial WYD menghubungi pejabat utama RSAM melalui aplikasi WhatsApp sambil mengirimkan sejumlah berita yang menjustifikasi pihak rumah sakit tanpa proses konfirmasi.
Selain itu, WYD juga mengancam akan melakukan demonstrasi jika pejabat tersebut tidak memenuhi permintaan sejumlah uang. Dalam pertemuan lanjutan, WYD bahkan meminta fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Karena tidak mau menuruti pemerasan, pihak RSAM kemudian melapor ke Polda Lampung. Atas arahan kepolisian, pelapor menyerahkan uang Rp20 juta, yang kemudian menjadi barang bukti saat OTT dilakukan.
Kedua pelaku, yakni WYD (ketua LSM) dan FJR (anggota), ditangkap saat menerima uang hasil pemerasan di sebuah minimarket di Kota Bandar Lampung. Polisi menemukan uang Rp20 juta di dalam kendaraan pelaku.
Hingga kini, enam orang saksi telah dimintai keterangan, sementara kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.
Kombes Indra Hermawan mengimbau siapa pun, baik individu maupun instansi, yang pernah menjadi korban pemerasan serupa oleh kedua pelaku agar segera melapor ke Polda Lampung.
“Silakan melapor jika ada yang pernah diperas. Kasus ini akan terus kami dalami,” tegasnya. (*)