Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Komisi V DPRD Lampung Dukung Surat Edaran Anti-LGBT di Sekolah

196
×

Komisi V DPRD Lampung Dukung Surat Edaran Anti-LGBT di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Lampung Muhammad Junaidi
Example 468x60

LBTV Media – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Junaidi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan perilaku LGBT di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Menurut Junaidi, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan moral dan budaya generasi muda, di tengah derasnya arus paham dan perilaku menyimpang yang mengancam nilai-nilai luhur bangsa.

Example 300x600

“Kami, khususnya saya di Komisi V, mendukung penuh upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap bersih dari pengaruh negatif, termasuk perilaku LGBT yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa kita,” tegas Junaidi pada Jumat, (11/7/2025).

Junaidi menegaskan, pendidikan karakter harus menjadi prioritas dan tidak bisa ditawar. Ia mendorong agar nilai-nilai agama, sosial, dan budaya diintegrasikan dalam kurikulum formal dan kegiatan ekstrakurikuler, guna membentuk kepribadian anak sejak dini.

“Peran guru, khususnya guru Bimbingan dan Konseling (BK), sangat penting dalam memberikan pemahaman yang tepat kepada siswa. Kita tidak ingin anak-anak kita salah arah karena kurangnya pendampingan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat luas dalam menjaga generasi muda dari penyimpangan nilai dan perilaku.

“Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah. Orang tua dan lingkungan sekitar harus aktif mengawasi dan membimbing anak-anak agar tetap berada di jalur yang benar sesuai nilai agama dan budaya kita,” tandasnya.

Junaidi pun mengingatkan bahwa Surat Edaran Disdikbud tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan berkarakter.

“Ini murni upaya menjaga generasi muda dari pengaruh negatif, bukan tindakan diskriminatif. Tujuannya adalah menciptakan ruang pendidikan yang sehat dan sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600