LBTV Media – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku yakni AR (27), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, dan MN (25), warga Kecamatan Marga Kampung, Lampung Timur.
Keduanya ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan menjelaskan, bahwa komplotan ini sedikitnya sudah melakukan lebih dari 12 kali aksi pencurian motor.
Dari jumlah tersebut, delapan kasus terjadi di wilayah Telukbetung Selatan, dan empat kasus lainnya di Telukbetung Utara.
“Para pelaku biasa beraksi pada pukul 3 dini hari sampai pukul 6 pagi. Motor curian kemudian langsung dibawa ke Lampung Timur,” kata AKP Galih, Jumat (22/8/2025).
Dalam salah satu aksinya, kawanan ini berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial RS, warga Jalan Gotot Subroto, Gang Payakun, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Para pelaku kerap menyasar motor yang terparkir di halaman rumah dengan tingkat keamanan yang lemah.
Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini berjumlah empat orang. Namun, hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Saat proses penangkapan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena kedua pelaku berusaha melawan. Polisi juga mencatat bahwa AR dan MN merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Motor hasil curian biasanya dijual seharga Rp5 juta, dan hasilnya dibagi rata antar pelaku. Uang itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)