Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Komplotan Curanmor Bandar Lampung Dibekuk, Ojol dan Residivis Gasak Motor Dinas Polisi

299
×

Komplotan Curanmor Bandar Lampung Dibekuk, Ojol dan Residivis Gasak Motor Dinas Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian motor polisi di Lampung
Example 468x60

LBTV Media — Empat pelaku komplotan pencurian sepeda motor, termasuk kendaraan dinas milik polisi, beraksi di Kota Bandar Lampung.

Dua di antaranya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan dua pelaku yang sudah diamankan adalah Heriyadi (40) dan Miswan (40), keduanya warga Bandar Lampung. Sedangkan dua pelaku lain, berinisial ER dan RI, masih buron.

“Dari hasil penyelidikan, HY dan ER sudah beraksi di delapan lokasi, sedangkan MI dan RI di empat lokasi berbeda,” ujar Faria, Jumat (10/10/2025).

Faria menjelaskan, komplotan ini biasanya beraksi pada malam hingga dini hari. Mereka berkeliling mencari motor yang diparkir di luar rumah dengan tambahan kunci pengaman. Begitu menemukan target, para pelaku langsung mengeksekusi menggunakan kunci letter T.

“Dalam beberapa kasus, mereka juga merusak gembok pagar rumah korban untuk mengambil motor,” jelasnya.

Salah satu motor yang dicuri komplotan ini ternyata kendaraan dinas anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung jenis KLX. Saat kejadian, motor tersebut terparkir di rumah korban.

Beruntung, kendaraan dinas itu dilengkapi GPS pelacak. Dari hasil pelacakan, polisi menemukan motor tersebut di wilayah Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, meski para pelaku sempat melarikan diri.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, dua di antaranya milik para pelaku sendiri,” ungkap Faria.

Diketahui, Heriyadi merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara selama tujuh tahun pada 2018.

Sementara Miswan sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan memanfaatkan atribut ojol untuk menyamarkan aksinya saat berkeliling mencari sasaran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600