Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Kopda Bazarsah Divonis Mati Terkait Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

278
×

Kopda Bazarsah Divonis Mati Terkait Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung
Example 468x60

LBTV Media – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polri di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan vonis, Senin (11/8/2025).

Example 300x600

Majelis hakim menyatakan Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), serta membuka dan menawarkan perjudian (Pasal 303 KUHP).

Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Fredy Ferdian Isnartanto.

Bazarsah, yang menjabat Bintara Pembina Desa Koramil 0427-01/Pakuan Ratu, Way Kanan, Lampung, dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) sebagaimana dakwaan primer. Namun, dakwaan subsider dan dakwaan berlapis lainnya terbukti.

Barang bukti yang disita meliputi senjata laras panjang SS1 Pindad dan senapan serbu FNC beserta amunisi. Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025, saat tim gabungan Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan menggerebek lokasi judi sabung ayam di Umbul Karang Manik, Negara Batin. Bazarsah melepaskan tembakan yang menewaskan tiga polisi, yakni Komisaris Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan.

Majelis hakim menilai perbuatan Bazarsah sangat keji, terlebih ia adalah anggota TNI AD yang membunuh sesama aparat penegak hukum.

Bazarsah pernah dipenjara pada 2019 atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal, namun tidak jera. Pada Juli 2023, ia kembali menguasai senjata api dan mengelola arena judi bersama Peltu Yun Hery Lubis.

Peltu Lubis sendiri divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI AD. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Oditurat Militer Palembang, yakni 6 tahun penjara.

Sementara Kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, menyebut putusan ini sesuai harapan.

“Vonis mati sangat melegakan hati keluarga korban. Hukuman ini setimpal untuk perbuatan keji terdakwa,” kata Putri.

Istri almarhum Lusiyanto, Sasnia, juga menyatakan rasa puas atas putusan tersebut, yang dianggap menegakkan keadilan tanpa dilandasi dendam.

Usai sidang, tim kuasa hukum Bazarsah menyatakan banding, sementara pihak Oditurat Militer menerima putusan. Perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Vonis mati terhadap Bazarsah menjadi yang pertama di lingkungan Pengadilan Militer Palembang, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan aparat agar tidak menyalahgunakan kewenangan. (*)

Example 300250
Example 120x600