Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwaTanggamus

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kepala Pekon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara

315
×

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kepala Pekon Tanjung Sari Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Fitra Yunistiawan vonis tiga tahun penjara
Example 468x60

LBTV Media – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Fitra Yunistiawan.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Example 300x600

Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu, (4/6/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, didampingi hakim anggota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

“Menyatakan kejahatan Fitra Yunistiawan secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim ketua dalam amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Fitra juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Fitra untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp582.471.369.

Jika tidak mampu melunasi, maka ia harus menjalani pidana tambahan satu tahun enam bulan penjara .

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, menyatakan bahwa putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik jaksa maupun penuntut menyatakan menerima vonis tersebut.

Fitra sebelumnya ditahan pada bulan September 2024, setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Tanggamus.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, total kerugian negara akibat perbuatan Fitra mencapai lebih dari Rp550 juta.

Modus korupsi yang dilakukan antara lain: Mark-up kegiatan desa, Tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun membuat laporan seolah-olah telah disalurkan.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2024 dan masuk tahap investigasi pada Agustus. Proses hukum terus bergulir hingga akhirnya Fitra diadili. (*)

Example 300250
Example 120x600