LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan seorang pegawai bank milik pemerintah cabang Pringsewu berinisial CA alias CND atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah senilai Rp17,96 miliar.
Tersangka yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) itu diduga menguras dana nasabah melalui berbagai modus sejak tahun 2021 hingga 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan terhadap 40 orang saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Dalam melakukan aksinya, CA diduga melakukan berbagai modus diantaranya, penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, pembelanjaan fiktif menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), pengajuan pinjaman dengan jaminan (collateral) fiktif demi mengejar target pencapaian dana.
“Seluruh dana itu digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum,” jelas Armen dalam konferensi pers, Senin malam (21/7/2025).
Penyidik Kejati Lampung berhasil menyita sejumlah asset, yakni sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu (senilai Rp450 juta), beberapa unit ponsel, investasi di sejumlah restoran, uang tunai sebesar Rp552 juta,
“Total nilai aset yang disita sebagai pemulihan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar,” ungkapnya.
Tersangka CA kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. (*)