Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Korupsi Pembangunan Jalan Tol Lampung Ruas Terpeka, Dua Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka

230
×

Korupsi Pembangunan Jalan Tol Lampung Ruas Terpeka, Dua Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayung Agung (Terpeka) tahun  anggaran 2017-2019.

Selain menetapkan dua orang jadi tersangka, pihak Kejati Lampung juga menyita uang hasil korupsi jalan tol sebesar Rp2 miliar.

Example 300x600

Untuk barang bukti yang telah disita dalam kasus ini sebelumnya Rp1,6 miliar, dan ada pengembalian dari saksi lainnya Rp40 juta. Sehingga total pemulihan uang negara dalam kasus ini yang telah kami amankan sebesar Rp2 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin (21/4/2025).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pegawai di PT Waskita Karya, yakni, Widodo alias WDD selaku Kasir Divisi V di PT Waskita Karya dan Juanta Ginting alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

Penetapan keduanya dilakukan pada Senin malam (21/4/2025) oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Dilanjutkan Armen, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung.

“Pengembangan kasus ini ada dan akan ada tersangka lainnya. Kami juga akan mengupayakan semaksimal mungkin agar ada pengembalian dari saksi-saksi lainnya dalam kasus ini,” katanya.

Dijelaskan Armen, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. Padahal pekerjaan itu tidak pernah ada.

“Untuk modusnya, mereka berdua membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019,” terangnya.

Padahal, lanjut Armen, pekerjaan tersebut tidak pernah ada, dan kedua tersangka melakukan rekayasa dengan menggunakan nama vendor fiktif yang hanya dipinjam namanya saja.

“Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.

“Untuk nilai kontrak dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol,” kata dia.

Atas peningkatan status tersangka tersebut saat ini keduanya dilakukan penahanan di Rutan kelas I Bandar Lampung.

“Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” ucapnya. (*)

Example 300250
Example 120x600