Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Korupsi Sertifikat Tanah Aset Kemenag, Mantan Kepala BPN dan PPAT Jadi Tersangka

254
×

Korupsi Sertifikat Tanah Aset Kemenag, Mantan Kepala BPN dan PPAT Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dua tersangka tersebut adalah Lukman, mantan Kepala Kantor BPN Lampung Selatan, dan Theresia, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (25/6/2025).

Example 300x600

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, bahwa kasus ini terkait penerbitan SHM di atas tanah seluas 11,7 hektare, yang sebelumnya tercatat sebagai aset negara milik Kemenag, dengan Sertifikat Hak Pakai No. 12/NT/1982.

“Nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp54,4 miliar, berdasarkan perhitungan dari BPKP Lampung,” kata Armen.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan kejanggalan pada status lahan tersebut. Meski masih terdaftar sebagai milik Kemenag, lahan itu diketahui telah berpindah tangan dan diterbitkan sertifikat baru.

“Dalam penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka. Lukman memerintahkan bawahannya di BPN untuk memproses penerbitan SHM atas tanah tersebut,” jelas Armen.

Tak hanya itu, Theresia yang mengetahui bahwa dokumen kepemilikan yang digunakan dalam proses permohonan sertifikat adalah palsu, justru membantu proses agar SHM tetap diterbitkan.

“Alih-alih menolak, tersangka Theresia justru terlibat aktif menerbitkan SHM atas nama pihak lain, padahal tanah itu belum pernah dicabut statusnya sebagai aset negara,” tegasnya.

Saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Kejati Lampung menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring perkembangan penyidikan.

Untuk kepentingan penyidikan, Lukman dan Theresia kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan. (*)

Example 300250
Example 120x600