LBTV Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau guru dan dosen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rezeki, melainkan tindak pidana korupsi.
“Kita juga mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki gitu. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi,” kata Wawan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Wawan mengatakan, setiap tiga bulan sekali, KPK melakukan webinar bersama guru dan dosen untuk meningkatkan kapasitas mengenai antikorupsi.
“Termasuk kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian. Nanti kurang lebih tanggal 15 Mei, 15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen antikorupsi se-Indonesia,” ujarnya.
Wawan menambahkan, upaya pencegahan korupsi merupakan tugas bersama, termasuk guru, sehingga ekosistem yang berintegritas harus diwujudkan di sekolah.
“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya, ada gurunya, kepala sekolahnya,” ucapnya. (*)