Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNasional

KPK Sita Aset Miliaran dari Tersangka Pemerasan di Kemnaker, Rumah, Tanah Hingga Uang Tunai

97
×

KPK Sita Aset Miliaran dari Tersangka Pemerasan di Kemnaker, Rumah, Tanah Hingga Uang Tunai

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Example 468x60

LBTV Media — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah dari para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (8/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset-aset yang disita terdiri dari rumah, tanah, kos-kosan, hingga uang tunai.

Example 300x600

“Pada hari ini, juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Beberapa properti dan uang yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, yang disita KPK yakni: 2 unit rumah senilai sekitar Rp1,5 miliar, 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai sekitar Rp3 miliar, 4 bidang tanah senilai sekitar Rp2 miliar, Uang tunai sebesar Rp100 juta.

Budi menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, dan diduga dibeli menggunakan dana hasil pemerasan.

KPK turut memeriksa tiga pejabat Kemnaker sebagai saksi, yaitu: Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023, Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025 sekaligus eks Direktur PPTKA 2019–2024, Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019

“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu 2017 hingga 2024,” terang Budi.

KPK mengungkap bahwa total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.

Para tersangka itu diduga melakukan pemerasan terhadap agen-agen penyalur calon tenaga kerja asing (TKA), agar izin kerja dapat diterbitkan dengan mulus. Dari praktik tersebut, mereka diperkirakan telah mengumpulkan uang sebesar Rp53,7 miliar sejak 2019.

Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pegawai lain di Kemnaker.

Untuk kepentingan penyidikan, delapan tersangka telah dicegah ke luar negeri sejak Rabu (4/6/2025) selama enam bulan ke depan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi. (*)

Example 300250
Example 120x600