LBTV Media – Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus korupsi pengeloaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Selain Suswandi, Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kab Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ) juga ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/1).
Suswandi, kata Asep pada tahun 2021 sempat menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUUPP) Pemkab Situbondo untuk tahun 2022.
Namun pada akhirnya perjanjian tersebut batal dan beralih menggunakan dana Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek pengerjaan PUPP itu pun pada akhirnya tetap dilakukan dengan adanya kongkalingkong antara Suswandi kepada tender yang akan dimenangkan.
Kepada pihak tender yang akan dimenangkan, Bupati Situbondo meminta upah alias ‘ijon’.
“KS dan EPJ meminta ‘uang investasi’ alias ‘ijon’ kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” beber Asep.
Atas terpilihnya tender yang telah disetting tersebut, Suswandi mendapatkan uang sebesar Rp5,5 miliar sementara Eko mendapatkan Rp811 juta dari hasil uang kesepakatan bersama dengan tender.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Asep menambahkan penyidik juga saat ini melalukan asset tracking terhadap KS dan EPJ dengan memeriksa sejumlah saksi. (*)