LBTV Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya yang menyeret sejumlah pejabat tinggi.
“Penyidik telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta dua unit kendaraan roda empat.
“Dokumen yang diamankan antara lain catatan keuangan perusahaan, transaksi efek, daftar aset, dan dokumen lain yang berkaitan dengan aliran dana,” katanya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bahwa investasi yang dikelola PT IIM untuk PT Taspen bersifat fiktif dan tidak sesuai ketentuan. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.
“Penyidik juga telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut menerima dan menikmati aliran dana dalam perkara ini,” kata Budi.
Dalam sidang terdahulu, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Antonius Kosasih memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar dalam bentuk uang tunai serta valuta asing. Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto disebut menerima sebesar USD 242.390.
Selain kedua tersangka utama, sejumlah nama dan entitas disebut turut menerima dana hasil tindak pidana korupsi, di antaranya: Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta, PT IMM sebesar Rp 44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2,46 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. (*)