Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaTuba-Tubaba-Mesuji

Kurang Dari Tiga Jam, Pelaku Curas di Menggala Selatan Ditangkap

335
×

Kurang Dari Tiga Jam, Pelaku Curas di Menggala Selatan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curas di Menggala Selatan Ditangkap
Example 468x60

LBTV Media – Pelaku perampasan ponsel di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang pada Sabtu (1/3/2025) ditangkap.

Pelaku berinisial DS (22), warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Example 300x600

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (Sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” katanya, Minggu (2/3/2025).

AKP Eman melanjutkan, penangkapan pelaku terbilang cepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam saja usai pelaku beraksi.

Dikatakan Kapolsek, pelaku menggasak ponsel milik seorang anak perempuan A (9), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor karena disuruh oleh orang tuanya untuk berbelanja di warung, saat tiba di depan SMP Negeri 2 Menggala, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah.

“Laki-laki tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban yang diletakkan di dashboar depan motor dan berkata ayo kita balapan sambil meninggalkan korban. Korban lalu berteriak maling-maling,” tuturnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600