LBTV Media – Seorang pria di Lampung Tengah WT (24) ditangkap polisi di Sukadana, Lampung Timur karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
WT diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial ERN (30), warga Kampung Joharan, Kecamatan Putra Rumbia. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi di rumah pasangan tersebut di Kampung Joharan.
Menurut Iptu Jufri, keributan rumah tangga bermula dari cekcok mulut dan berujung pada aksi kekerasan brutal oleh pelaku terhadap istrinya.
“Awalnya hanya perselisihan biasa, namun situasi memanas hingga pelaku memukul dan mencekik korban. Ia bahkan sempat mengejar korban dari satu ruangan ke ruangan lain di dalam rumah, dan kembali memukul bagian wajah serta tubuh korban,” jelas Kapolsek dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Tak hanya ERN yang menjadi korban, ibu pelaku yang mencoba melerai pertikaian juga ikut terkena pukulan. Kekerasan pun berlanjut hingga ke luar rumah, di mana pelaku terus mengejar dan kembali memukul korban hingga terjatuh.
“Beruntung, warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung turun tangan membantu. Sementara itu, pelaku melarikan diri dari lokasi dengan menggunakan mobil pribadi,” ungkapnya.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rumbia.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, yang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sukadana, Lampung Timur, pada Senin (5/5/2025),” kata Kapolsek.
Saat ini, WT telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan domestik, demi mencegah jatuhnya korban lebih lanjut. (*)