Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Lakukan KDRT Saat Malam Takbiran, Warga Lampung Tengah Dipolisikan Istrinya

171
×

Lakukan KDRT Saat Malam Takbiran, Warga Lampung Tengah Dipolisikan Istrinya

Sebarkan artikel ini
Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah menahan pria berinisial SPY usai dilaporkan istrinya telah melakukan tindak KDRT pada malam sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H, Minggu (30/3/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria berinisial SPY (33) warga Lampung Tengah dipolisikan oleh istrinya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kejadian penganiayaan itu dilakukan SPY terhadap istrinya bernama Ari Nuryanah (28), pada malam takbir atau malam hari raya Idul Fitri 1446 H, Minggu (30/3/2025).

Example 300x600

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi, membenarkan aksi KDRT itu dilakukan oleh warga Kampung Gunung Agung Rt/Rw 028/008, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Kedua pasangan suami istri itu terlibat perdebatan hingga berujung penganiayaan yang dilakukan oleh SPY, kini pelaku sudah diamankan dan ditahan,” kata Daniel, Sabtu (12/4/2025).

Daniel menjelaskan, pemicu KDRT terjadi pada malam takbir sekira pukul 20.00 WIB, saat SPY hendak membeli token listrik.

Namun korban melarangnya karena menyuruh SPY segera memulangkannya ke orangtua atau hendak meminta cerai.

Dikatakan kapolsek, pada momen itu terjadilah cekcok mulut yang tak berujung.

“Awalnya korban mencubit pipi SPY, kemudian saat SPY masuk ke dalam kamar mandi untuk berkumur, diikuti oleh korban dan terjadi dorong-dorongan pintu. Karena emosi, SPY mendorong korban sampai jatuh ke kasur,” kata kapolsek.

Kemudian, lanjut kapolsek, SPY memukul leher pelapor di bagian belakang berkali-kali.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan SPY.

Perkelahian sempat terhenti saat SPY mengalah dan hendak pergi ke rak baju, namun SPY dipegangi oleh korban.

Akhirnya, SPY kembali memukul mulut korban sebanyak satu kali, dan kemudian datang orangtua dari pelapor untuk memisahkan keduanya.

“Saat itu, SPY langsung pergi meninggalkan rumah, dan korban membuat laporan ke Polsek Terusan Nunyai,” kata Daniel.

Kapolsek melanjutkan, dari laporan korban, SPY akhirnya ditangkap, pada hari Jumat 10 April 2025 sekira jam 00.30 WIB.

Saat ditahan, kata Daniel, SPY sempat menjalani tes kesehatan, dan hasilnya sehat mental dan fisiknya.

“SPY dijerat pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” pungkasnya. (*)

 

Example 300250
Example 120x600