Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Legislator PAN Tolak Amnesti Bagi Pengedar Narkoba

235
×

Legislator PAN Tolak Amnesti Bagi Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Edison Sitorus
Example 468x60

LBTV Media – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Edison Sitorus, menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana pemberian amnesti bagi narapidana tahun 2025, terutama jika kebijakan tersebut mencakup pengedar narkoba.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum RI pada Senin, (17/2/2025).

Example 300x600

Legislator PAN itu menyatakan keberatannya terhadap kemungkinan pengurangan masa hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami sangat berkeberatan ketika ada amnesti masalah pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti, tapi dia pengedar,” tegasnya.

Edison menyoroti jumlah besar narapidana yang akan mendapatkan amnesti.

Dari total 273.390 narapidana pada tahun 2024, hampir 10 persen di antaranya direncanakan menerima amnesti pada tahun berikutnya.

Ia menekankan bahwa pemberian amnesti kepada pengedar narkoba dapat mencederai sistem hukum yang telah ditetapkan.

“Misalnya, seseorang sudah divonis 15 tahun penjara, lalu tiba-tiba mendapat amnesti dan hanya menjalani 5 tahun. Apakah hal tersebut tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan?” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa jumlah penerima amnesti telah dikurangi dari 44 ribu menjadi sekitar 19 ribu setelah dilakukan verifikasi dan asesmen ulang.

Ia menegaskan bahwa kriteria penerima amnesti mencakup napi dengan disabilitas intelektual, lanjut usia, serta mereka yang mengalami sakit berkepanjangan.

Namun, hingga kini belum ada data pasti mengenai lapas-lapas mana saja yang narapidananya akan mendapatkan amnesti.

Hal ini membuat Edison meminta transparansi dalam proses seleksi.

“Di sini belum ada data lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti,” katanya.

Dengan meningkatnya kejahatan narkotika di Indonesia, Edison menegaskan bahwa pengedar narkoba tidak boleh mendapatkan pengurangan hukuman.

Baginya, kebijakan ini harus dipastikan tidak melemahkan upaya pemberantasan narkotika yang selama ini diperjuangkan. (*)

Example 300250
Example 120x600