Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Libur Lebaran Anak Sekolah Jadi Lebih Panjang, Dimulai Tanggal 21 Maret 2025

338
×

Libur Lebaran Anak Sekolah Jadi Lebih Panjang, Dimulai Tanggal 21 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Example 468x60

LBTV Media – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan adanya perubahan tentang pembelajaran selama Ramadhan, termasuk perubahan libur anak sekolah untuk menyambut Idul Fitri 2025.

Mu’ti mengatakan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama, untuk kemudian diresmikan dalam surat edaran terbaru.

Example 300x600

“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ujar Mendikdasmen Mu’ti, pada Selasa (4/3/2025).

Ia menjelaskan, perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sesuai dengan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA) dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.

Dalam keterangannya, Mu’ti menyebutkan pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir di 5 Maret 2025 sehingga pada tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025 murid kembali melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, lanjutnya, pada 21-28 Maret dan 2-8 April menjadi hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.

Oleh karena itu, pada 9 April 2025 murid kembali belajar di sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.

Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025.

Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri. (*)

Example 300250
Example 120x600