LBTV Media – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengutuk perbuatan AS (44) yang tega mencabuli anak kandungnya bertahun tahun.
Pelaku menggauli anak kandungnya itu dari kelas 3 SD hingga sekarang korban duduk di kelas 1 SMP.
“Ini benar-benar biadab dan bukan manusia lagi. Orang tua yang semestinya menjadi garda terdepan dalam perlindungan terhadap anak justru malah sebaliknya,” kata Eko Yuwono dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini terungkap sambung Ketua LPA, setelah kakak korban curiga dengan prilaku ABG yang sering menyendiri dan murung di kamar, serta pandangan matanya kosong.
“Kakak korban mendesak agar korban mau bercerita. Alangkah kagetnya kakak korban ketika korban bercerita bahwa korban sudah di setubuhi ayahnya selama bertahun-tahun dibawaj ancam serta tidak boleh bercerita kepada siapa pun,” ujarnya.
Pengakuan korban disampaikan kakak korban kepada ibunya, lalu sang ibu melaporkan suaminya ke polsek Seputihbanyak.
“Kasus kejahatan sexual ini menambah deretan panjang yang terjadi di Lampung Tengah per hari ini sudah ada 43 korban 2 di antaranya di lakukan oleh bapak kandungnya sendiri,” kata Eko yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Lampung Tengah itu
LPA Lampung Tengah, meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara dan tambahan kebiri serta di cabut haknya menjadi wali.
Sebelumnya, pelaku AS telah ditangkap polisi usai dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya Melati (14), sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, kasus ini terbongkar adanya kecurigaan dari kakak tiri korban
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” ucapnya. (*)