LBTV Media – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Selasa (9/9/2025).
Pemeriksaan berlangsung maraton selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 21.40 WIB di Gedung Pidsus Kejati Lampung. Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, mantan bupati kembali diperiksa. Pemeriksaan ini merupakan agenda lanjutan untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama. Saat ini status Dendi masih sebagai saksi,” jelas Ricky.
Selain Dendi, sejumlah pihak dari Persatuan Desa di Kabupaten Pesawaran juga dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
Usai menjalani pemeriksaan, Dendi menegaskan bahwa agendanya kali ini bukan pemeriksaan baru, melainkan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
“Ada beberapa berkas yang harus saya lengkapi, terutama dokumen RPJM dan dokumen lain terkait kewenangan saya,” ungkapnya.
Menurut Dendi, dirinya hanya dimintai keterangan sebatas mengenai kewenangan dan regulasi semasa menjabat Bupati Pesawaran, bukan soal teknis pelaksanaan proyek SPAM.
“Saya hanya terbatas pada pemberian keterangan terkait kewenangan dan regulasi,” ujarnya.
Meski diperiksa lebih dari 11 jam, Dendi menyatakan tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik berikutnya.
“Terima kasih kawan-kawan semuanya, semoga selalu sehat,” tutupnya.
Kejati Lampung menegaskan bahwa hingga kini perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran masih berada pada tahap penyelidikan.
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah tersebut. (*)